Hakim Vonis Muclis Basri CS 1 Bulan Rehabilitasi

Jumat 24-03-2017,09:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com - Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa Muclis Basri dan dua rekanya Oktarika dan Doni Lesmana, terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah  melanggar  60 ayat 5 UU RI nomor 5 tahun 1997 JO pasal 37 ayat 1 dan ayat 2, tentang psikotropika. Menurut majelis, terdakwa Muclis Basri CS, bersikap sopan dan tidak menyulitkan pemeriksaan, belum pernah dihukum. Serta ketiga terdakwa bukan bandar narkoba melainkan hanya sebagai pemakai atau korban. Selain itu juga, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa harus direhabiltasi sesuai dengan undang. (Bow/Leo)

Tags :
Kategori :

Terkait