radartvnews.com - Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa Muclis Basri dan dua rekanya Oktarika dan Doni Lesmana, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar 60 ayat 5 UU RI nomor 5 tahun 1997 JO pasal 37 ayat 1 dan ayat 2, tentang psikotropika. Menurut majelis, terdakwa Muclis Basri CS, bersikap sopan dan tidak menyulitkan pemeriksaan, belum pernah dihukum. Serta ketiga terdakwa bukan bandar narkoba melainkan hanya sebagai pemakai atau korban. Selain itu juga, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa harus direhabiltasi sesuai dengan undang. (Bow/Leo)
Hakim Vonis Muclis Basri CS 1 Bulan Rehabilitasi
Jumat 24-03-2017,09:40 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :