7. Larbee- TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
- Diproduksi oleh Labixiaoxin( Fujian) Foods Industrial.
Temuan ini mengungkap adanya bahan yang mengandung babi, seperti gelatin yang berasal dari babi, yang seharusnya tidak digunakan dalam produk dengan marker halal. Produk- produk tersebut beredar di pasar Indonesia dan bahkan mengandung marker halal, yang jelas menyesatkan konsumen yang membutuhkan jaminan halal dalam produk yang mereka konsumsi.
Ahmad Haikal Hasan, Ketua BPJPH, menegaskan bahwa penemuan ini adalah bentuk penipuan yang harus ditindak tegas." Kami harus segera menindaklanjuti masalah ini agar masyarakat tahu dan agar ada efek jera bagi produsen makanan yang terlibat".ujarnya.
Lebih lanjut, BPJPH dan BPOM akan bekerja sama untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap produsen yang terbukti melakukan kecurangan ini. Tak hanya itu, pihak berwenang juga akan memperketat pengawasan terhadap distribusi produk- produk yang memiliki marker halal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Tindak lanjut dari kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera pada produsen yang mengabaikan standar kehalalan, serta menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk- produk yang beredar di pasar Indonesia.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan memeriksa dengan cermat marker serta bahan- bahan yang tertera pada produk makanan yang mereka beli. BPJPH dan BPOM berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kehalalan dalam memilih produk makanan.