
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandarlampung. Keduanya merupakan sindikat pencurian Ganjal ATM yang kerab beraksi di wilayah Bandar Lampung.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial IR (37), warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan CI (35), warga Rajabasa, Kota Bandarlampung. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, menyampaikan bahwa aksi pencurian terakhir dilakukan pada Rabu (26/3/2025) pukul 17.00 WIB di salah satu gerai ATM di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah empat kali melakukan aksi serupa di sejumlah gerai ATM yang tersebar di wilayah Telukbetung Selatan.
AKP Dhedi, menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku dengan cara mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi, kemudian berpura-pura membantu korban yang kesulitan memasukkan kartu.
BACA JUGA:Ini Dia Tampang Pelaku Pembunuhan Warga Lampung di Tangerang
“Jadi modus kedua pelaku ini membaca situasi, yakni saat situasi memungkinkan, pelaku menukar kartu ATM korban dengan yang palsu. Setelah berhasil menukar, mereka kemudian menguras isi rekening korban menggunakan kartu asli dengan nomor PIN yang berhasil diketahui,” Jelas AKP Dhedi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp 400 ribu setiap kali berhasil menjalankan aksinya.
Sementara, dalam menjalankan aksinya mereka bisa menyasar hingga lima gerai ATM, dan mereka memilih lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM milik korban dan satu tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu.
“Dari pelaku kita amankan barang bukti ATM korban dan tusuk gigi, sementara baru dua yang kita tangkap, dua lainnya masih buron, sudah kita kantongi identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran, “ Jelas Kapolsek TBS Dhedi
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)