
Gratifikasi tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk bisnis anaknya di bidang fesyen. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat tinggi di institusi perpajakan dan menunjukkan celah korupsi yang masih ada di DJP.
Demikian deretan jejak mega korupsi pajak di Indonesia, semoga tak ada lagi kasus-kasus penyimpangan pajak yang merugikan negara dan menghilangkan kepercayaan publik sebagai masyarakat taat pajak. (*)