Mudik 2025,Ini Aturan Pembatasan Kendaraan Barang di Bandar Lampung

Rabu 19-03-2025,10:56 WIB
Reporter : MG 02 - Amanda
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM - Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2025, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Satlantas Polresta Bandar Lampung menerapkan kebijakan pembatasan bagi kendaraan barang untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. 

Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi selama periode mudik, yang diharapkan dapat memperlancar perjalanan para pemudik dan memperkecil potensi kecelakaan lalu lintas. Pembatasan ini mencakup beberapa jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas, dengan beberapa pengecualian untuk angkutan barang tertentu yang tetap diizinkan beroperasi.

Kepolisian Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan pembatasan kendaraan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025, yaitu mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, mengimbau kepada pengusaha transportasi dan sopir angkutan barang untuk mematuhi peraturan tersebut.

"Untuk Kendaraan yang dilarang melintas antara lain adalah truk dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang, serta kendaraan dengan kereta tempel atau kereta gandeng. Namun, ada beberapa pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu, seperti angkutan bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pengangkut uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang bantuan bencana alam, " ujar Kompol Ridho.

Sementara kendaraan angkutan sepeda motor pemudik yang mengikuti program mudik gratis juga masih diperbolehkan, begitu pula angkutan barang pokok seperti beras, gula, sayur, dan produk pangan lainnya.

Setiap kendaraan yang masih diizinkan untuk beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan informasi barang yang diangkut, tujuan pengiriman, dan identitas pemilik barang, serta ditempelkan di kaca depan kendaraan. 

Polisi akan melakukan pengawasan di berbagai titik untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik demi mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan selama arus mudik.

"Kami akan mengawasi arus lalu lintas kendaraan angkutan selama arus mudik dan balik 2025, agar arus lalu lintas selama mudik dan arus balik lebaran tahun ini lancar terkendali," tutupnya.(*)

Kategori :