Pihaknya mengimbau agar perusahaan yang telah terdata memiliki alat berat bisa membayarkan PAB.
”Bapenda terus berupaya mengimbau wajib pajak dengan mengadakan sosialisasi tentang pemungutan Pajakat Alat Berat,” tegas dia.
Seharusnya sebagai perusahaan besar lebih taat pajak. Pembayaran PAB sangatlah mudah bisa menggunkan aplikasi pendaftaran dan pembayaran pajak alat berat (SipakABe), yang tersedia di masing-masing UPTD wilayah Lampung.
Berikut daftar perusahaan yang belum membayar Pajak Alat Berat:
Lampung Selatan
1. PT Lambang Jaya 1 Unit
2. PT CJ Feed And Care Indonesia 8 unit
3. PT Sugar Labinta 4 Unit
4. PT Juang Jaya Abadi Alam 9 Unit
5. PT Lotte Shoping Indonesia 2 Unit
6. Koperasi Karyawan Pertiwi Lestari Makmur 8 Unit
7. PT Coca Cola Botling Indonesia 2 Unit
8. PT New Hope 4 Unit
9. PT Indofood CPB Sukses Makmur 4 Unit
Lampung Utara
1. PT Nakau 6 Unit