BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Fadlurahman Zikri (27), seorang guru sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap muridnya. Pelaku sempat ditangguhkan penahanannya setelah memberikan jaminan berupa uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) atas nama kakak kandungnya, namun belakangan menyerahkan diri kembali ke Polresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menyebutkan bahwa pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak tiga kali di dalam mobil miliknya selama jam sekolah. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak korban berkeliling untuk membeli peralatan sekolah.
“Pelaku ini memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban,” ungkap Hendrik.
Penahanan Fadlurahman sebelumnya ditangguhkan berdasarkan Pasal 21 KUHAP yang mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan bila ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, namun terdapat pengecualian dalam kasus tertentu. Menurut Hendrik, pelaku dianggap kooperatif, tidak menunjukkan tanda-tanda melarikan diri, serta telah menyerahkan seluruh barang bukti yang dibutuhkan polisi.
BACA JUGA:Survei Pilgub Lampung Litbang RLMG Di Lampung Selatan, RMD-Jihan 60%, Ardjuno 30%
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Ridho Abdilah Husin, menanggapi pemberian penangguhan penahanan ini dengan melaporkan sejumlah oknum di Polresta Bandar Lampung ke Propam Polda Lampung. Mereka menganggap penangguhan ini tidak sesuai dengan keadilan, terlebih alasan penangguhan dikaitkan dengan status Fadlurahman yang disebut sedang melanjutkan pendidikan S2.
“Kami melaporkan oknum-oknum polisi di Polresta Bandar Lampung yang memberikan penangguhan terhadap pelaku pencabulan,” ujar Ridho pada Jumat, 1 November 2024.
Pada Sabtu, 2 November 2024, Fadlurahman kembali menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung setelah sebelumnya mendapatkan panggilan.
“Iya, sudah (datang),” ujar Kompol M. Hendrik Apriliyanto saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Namun, Hendrik enggan memberikan detail lebih lanjut terkait apakah Fadlurahman langsung ditahan dan dimasukkan ke sel atau tidak, hanya mengimbau media untuk datang langsung ke Polresta.
Meski sempat mendapat penangguhan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap Fadlurahman akan tetap dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap perkembangan kasus ini.