Polisi Tangguhkan Penahanan Oknum Guru Cabul, APH Diduga Masuk Angin, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Jumat 01-11-2024,11:30 WIB
Reporter : Saskia Siti Salamah
Editor : Hendarto Setiawan

 

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Kebijakan Polresta Bandar Lampung menanguhkan penahanan tersangka perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur menuai protes.

Keluarga korban melalui kuasa hukum menyesalkan keputusan penyidik Polresta Bandar Lampung tidak menahan Fadlur Rahman Dzikiri (FDR). 

Untuk diketahui, pihak keluarga korban berinisial S (11), siswa kelas 6 SD di sekolah keagamaan di Bandar Lampung, meminta agar Kapolres Bandar Lampung dan Kapolda Lampung melihat tindakan penyidik secara cermat.

Kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian untuk membatalkan keputusan penangguhan pelaku agar tidak ada korban lainnya.

Kuasa hukum korban menyampaikan, kasus ini tercatat dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak. 

Menurut kuasa hukum, kronologis pelecehan terjadi tanggal 20 September 2024, pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan mobil Toyota Veloz. 

Lanjutnya, ketika tiab di sekitar tempat ibadah di daerah Way Halim, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. 

Kejadian serupa juga dilaporkan terjadi tanggal 26 September 2024 di sekolah setelah jam ekstrakurikuler dan pada tanggal 29 September 2024 saat hendak pulang, di belakang lapangan sekolah.

Kuasa hukum menyatakan, aparat penegak hukum (APH) harus memiliki indikator yang jelas dalam memberikan penangguhan.

”Jangan main obral penagguhan. Ini perkara serius, perkara UU Perlindungan Anak. Jangan sampai penangguhan perkara FDR ini malah membuat pelaku mengulangi peristiwa serupa, menghilangan barang bukti atau malah kabur,” kata Kuasa Hukum korban Ridho Abdilah Husin.

Tidak menahan pelaku menjadikan preseden buruk penegakan hukum. Apalahi, korban mengalami depresi, sudah berbulan-bulan korban hidup dalam ketakutan untuk pergi ke sekolah dan bertemu teman-teman.

”Dengan bukti yang ada, kami yakin pelaku harus bertanggung jawab. Karena menjaga keselamatan anak-anak lain harus menjadi prioritas,” jelas dia.

Sementara dari keterangan keluarga, korban dikenal sebagai siswi berprestasi, kini terancam masa depannya akibat tindakan pelaku.

Keluarga korban berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang demi memberikan rasa aman bagi semua siswa di lingkungan sekolah.

Diduga Masuk Angin

Penangguhan penahanan ini ramai dijagat media sosial. FDR merupakan suami dari seorang selebgram make up artis (MUA) kenamaan Lampung.

Banyak pihak tak menyangka kasus ini. Diduga terlapor memiliki kelainan seksual yakni menyukai anak kecil. 

Tidak ditahannya pelaku diduga karena pihak terlapor sudah memberikan uang jaminan Rp50 juta dan jaminan sertifikat tanah kepada penyidik. 

 

Kategori :