RADARTVNEWS.COM - Sebuah video kampanye pilkada yang tidak biasa telah menarik perhatian publik dan viral di media sosial. Elfianah Khamami atau yang akrab di panggil Elfianah, calon Bupati Mesuji nomor urut 2, kini menjadi sorotan publik setelah menjanjikan "tiket surga" bagi warga yang memilihnya dalam Pilkada Mesuji, Lampung 2024.
Sosok perempuan yang kini berusia 50 tahun ini memiliki akar yang kuat di Mesuji. Lahir pada 14 April 1974 di Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Elfianah menghabiskan masa kecil dan menempuh pendidikan dasarnya di tanah kelahirannya.
Kini, ia maju dalam kontestasi Pilkada berpasangan dengan Yugi Wicaksono, didukung oleh koalisi tiga partai besar yakni: Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.
Dalam persaingan Pilkada Mesuji, pasangan Elfianah-Yugi harus berhadapan dengan tiga pasangan calon lainnya: Samsudin-A Yulivan Nurullah (nomor urut 1), Edi Azhari-Tri Isyani (nomor urut 3), dan Suprapto-Fuad Amrullah (nomor urut 4).
Yang menarik perhatian publik ialah dalam video kampanyenya dengan durasi 28 detik yang kini sedang viral, di mana Elfianah, mengenakan busana dan hijab merah muda, terlihat sedang berkampanye di hadapan sekelompok wanita.
Ia menyampaikan janji unik mengaitkan program sosial dengan janji spiritual, yang menyatakan bahwa program menyantuni anak yatim yang diusungnya dapat menjadi jalan menuju surga bagi para warga yang memilihnya.
"Insya Allah Bu besok, di akhirat Anda bisa membayangkan, orang lagi dapat perhitungan di akhirat nanti, tapi kita malah dipanggil mendapat syafaat dari Nabi Muhammad SAW," demikian kutipan pernyataannya yang kontroversia Elfianahl.
Elfianah bahkan menggambarkan sebuah skenario di akhirat dimana warga Mesuji yang memilih nomor dua akan diajak masuk surga bersamanya.
Latar belakangnya sebagai istri mantan Bupati Mesuji, Khamami, yang pernah terjerat kasus korupsi dan menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2019, menambah sorotan publik terhadap pencalonannya.
Menanggapi viral tersebut, Bawaslu Mesuji melalui Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Robby Ruyudha, mengkonfirmasi keaslian video tersebut.
Saat ini, pihak Bawaslu sedang melakukan penelusuran mendalam untuk menentukan apakah konten kampanye tersebut melanggar aturan pemilu atau tidak.
Menariknya, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu Mesuji terkait video tersebut.
Bawaslu masih menyelidiki apakah kampanye tersebut dilakukan dalam kegiatan resmi dan memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Untuk mendalami kasus ini, Bawaslu bahkan mempertimbangkan untuk melibatkan ahli bahasa dalam proses penelusurannya.
Kasus ini menjadi topik yang menarik tentang dinamika kampanye politik di era digital, di mana batasan antara kreativitas kampanye dan potensi pelanggaran aturan pemilu menjadi sangat tipis.
Hal ini juga memunculkan diskusi publik tentang etika penggunaan isu-isu religius dalam kampanye politik.