Kepengurusan DKL Way Kanan 2024 - 2028 Dikukuhkan

Kamis 24-10-2024,14:22 WIB
Reporter : MG-24-Celia Agustin
Editor : Hendarto Setiawan

Iwan menambahkan, berdasarkan Pasal 43 UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas: menjamin kebebasan berekspresi, menjamin perlindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebinekaan, mengelola informasi di bidang kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan, mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan, menggunakan kebudayaan sebagai salah satu media diplomasi internasional, meningkatkan kerja sama internasional di bidang kebudayaan, serta menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.

Sedangkan tugas Pemerintah Daerah dalam Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan wilayah administratifnya adalah: menjamin kebebasan berekspresi, menjamin perlindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebinekaan, mengelola informasi di bidang kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan, mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan, serta menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Untuk itu, tambah Iwan, perlunya Kementerian Kebudayaan dan dibentuknya Dinas Kebudayaan di Provinsi Lampung, serta perlu dibentuk Dinas Kebudayaan tersendiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

“Di samping tugas, Pemerintah Daerah juga memiliki wewenang dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46, yang di antaranya adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan,” ujar Iwan mengingatkan.(*)

Kategori :