Karut Marut Pembatalan Hibah Tanah Kota Baru Untuk NU oleh Gubernur Arinal, Diduga Kental Sarat Motif Politis

Minggu 20-10-2024,13:06 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Hendarto Setiawan

LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Proses pembagian tanah Kota Baru melalui skema hibah berlangsung karut marut. 

Mulai dari adanya dugaan motif suka atau tidak suka (like or dislike), dan potensi hibah untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu yang bermuara pada sumbu kekuasaan.

Hal ini menyusul pembatalan proses hibah kepada organisasi Islam Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menjabat. 

Pembatalan sepihak dan terkesan diam – diam, dengan dilandasi unsur sentimen politis jelang Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2024.

Saat menjabat, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tanpa konfirmasi mencabut status pemberian hibah tanah kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung.

Hal ini tentu membuat keluarga besar Nahdliyin tak hanya di Provinsi Lampung. Tapi juga seluruh nusantara, menyebar dari Sabang hingga Merauke kecewa besar.

Hibah lahan dikawasan Kota Baru diberikan oleh Pemprov Lampung kepada PWNU Lampung, pada 29 Mei 2019 saat Gubernur M. Ridho Ficardo.

Hibah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019, tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar./

Namun hibah tersebut dibatalkan sepihak oleh Gubernur Arinal Djunaidi melalui Keputusan Gubernur Nomor: G/555/VI.02/HK/2023.

Menariknya, belum diketahui apa motif pembatalan ini karena dilakukan jelang Pemilihan Gubernur Lampung tahun 2024. 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atai BPKAD Lampung berdalih penataran ulang dilakukan, lantaran pemprov tengah melakukan riview ulang master plan Kota Baru.

”Sehingga, untuk lokasi dan luasan akan di tata kembali sesuai dengan riview master plan baru,” dalih Meydiandra, Kepala Bidang Aset BPKAD Lampung.

Maka, yang sudah ada itu bukan di hapus tetapi di tata kembali.

Dia menyebut kebetulan hibah untuk NU ini belum sempat NPHD dan BAST artinya sebenernya NU secara administrasi belum selesai.

Supaya ada percepatan pembangunan, jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pembangunan, memang dimungkinkan untuk membatalkan hibah. 

Kategori :