Pengusaha Toko Waralaba Lokal Lamteng Harus Rubah Izin Usahanya

Jumat 17-02-2017,13:09 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Panitia khusus atau pansus Toko Modern DPRD Kabupaten Lampung Tengah meminta agar para pelaku usaha toko modern yang asli dari Lampung Tengah kedepan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Untuk saat ini, bagi mereka yang sudah beroperasi namun izin usahanya tidak sesuai aturan maka dapat segera melakukan perubahan izinnya sehingga tidak menimbulkan masalah. Hal ini di ungkapkan oleh ketua panitia khusus Toko Modern DPRD Raden Zugiri  saat rapat dengar pendapat dengan para pemilik Toko Medern yang merupakan pengusaha asli Lampung tengah seperti Putra Baru Swalayan, Amri Mart dan Bagas Mart di kantor DPRD setempat. Zugiri mengatakan, dibentuknya pansus Toko Modern untuk membenahi aturan terkait adanya Toko Modern yang tidak sesuai dengan perizinanya. DPRD memberikan toleransi kepada toko waralaba lokal asli Lampung Tengah, karena toko tersebut telah sesui dengan aturan seperti seratus persen karyawannya merupakan warga asli Lampung Tengah dan merupakan warga sekitar toko. Kemudian barang yang dijual sebagian besar juga merupakan produk lokal Lampung Tengah serta tidak memiliki jaringan atau cabang yang terlalu banyak di setiap kecamatan hanya saja izin operasionalnya yang salah. Untuk itu dewan meminta untuk memperbaruinya. Namun, untuk toko modern berjejaring skala nasional pansus tetap memberikan ketegasan dengan melakukan penutupan sementara bagi toko yang tidak berizin. Zugiri menjelaskan saat ini pansus tengah menggodok Peraturan Daerah terkait izin Toko Modern. Sehingga Lampung Tengah yang sebelumnya tidak memiliki izin untuk pendirian Toko Modern dan hanya izin toko gerabakan atau waralaba nantinya bisa memiliki izin untuk Toko Modern.(Jef/Tik)

Tags :
Kategori :

Terkait