BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus Aria Putra Djayanegara (43), seorang penjaga kos, yang diduga menipu 75 mahasiswi UIN dan ITERA.
Aria ditangkap di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Modus penipuan yang dilakukan Aria adalah dengan menawarkan sewa kamar kos-kosan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, dengan harga murah.
Aria menawarkan harga sewa kamar sebesar Rp 7 juta per tahun, lebih rendah dari harga pasar yang biasanya mencapai Rp 8 hingga 9 juta. Iming-iming harga murah ini berhasil menarik perhatian para mahasiswi.
Para korban yang percaya kepada Aria, kemudian membayar penuh untuk satu tahun sewa. Namun, setelah menerima uang, tersangka hanya menyerahkan pembayaran untuk dua bulan kepada pemilik kos, sedangkan sisa uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA :8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Perlu Diwaspadai, Sudahkah Anda Taat Berkendara?
Aria juga memanfaatkan uang hasil penipuan untuk membayar sewa rumahnya, berpindah-pindah tempat tinggal demi menghindari jejak.
Kasus ini terbongkar ketika para korban, yang kebanyakan pulang kampung selama liburan, kembali ke kosan dan mendapati bahwa kamar yang mereka sewa telah dihuni oleh orang lain. Mereka pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa Aria telah menjalankan aksi penipuan ini sejak Mei 2024. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa Aria adalah residivis kasus serupa pada tahun 2020. Saat ini, ia bekerja sebagai penjaga kos dan merupakan kerabat dari pemilik kos, yang saat kejadian berada di luar kota.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk handphone, bukti transfer, dan kwitansi serah terima uang sewa.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang masing-masing ancamannya mencapai empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan, terutama yang menawarkan harga di bawah pasar.
Hal ini untuk menghindari terjadinya korban penipuan seperti yang dialami oleh para mahasiswi tersebut.(*)