6. Menerobos Jalur Busway
Jalur busway dirancang untuk memperlancar arus transportasi umum, namun sering kali dilanggar oleh kendaraan pribadi untuk menghindari kemacetan. Ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mengganggu operasional bus umum.
7. Menggunakan Telepon Seluler saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara sangat berbahaya dan dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari jalan. Hal ini sering kali berujung pada pelanggaran lampu lalu lintas atau kehilangan kendali atas kendaraan.
8. Tidak Menggunakan Helm (untuk Pengendara Sepeda Motor)
Helm SNI wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor untuk melindungi kepala saat terjadi kecelakaan. Namun, banyak yang masih mengabaikannya dengan berbagai alasan.
Pelanggaran lalu lintas tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga dikenakan sanksi oleh pihak berwenang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Denda Administratif: Setiap jenis pelanggaran memiliki besaran denda yang berbeda-beda, misalnya, menerobos lampu merah dapat dikenakan denda hingga Rp500.000.
- Hukuman Penjara: Untuk pelanggaran berat seperti mengemudi dalam keadaan mabuk atau menyebabkan kecelakaan fatal, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara.
- Pencabutan SIM: Pelanggar berat juga dapat kehilangan hak untuk mengemudikan kendaraan.
Dengan adanya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya dapat berkurang secara signifikan.
Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap individu harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib.(*)