Ngeri Kali, OJK Catat 42 % Guru di Lampung dan Sumsel Terjerat Pinjol Ilegal

Senin 14-10-2024,20:29 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Hendarto Setiawan

Tri Herdianto, Plh Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, menambahkan, Konsumen berupaya melakukan beberapa perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Nah, apabila ada nasabah atau konsumen yang menjadi korban dari  pelaku usaha jasa keuangan perusahaan pembiayaan atau perbankan tertentu,sambung Tri, terutama dalam hal pinjaman online atau kredit tertentu bisa melaporkan kasus tersebut ke OJK secara online. 

"Secara singkatnya, konsumen menyampaikan pengaduan karena ketidakpuasan atau ada potensi kerugian karena pelaku usaha jasa keuangan (Pujk) tidak memenuhi sesuai perjanjian. Kemudian secara tertulis menyampaikan kepada ke APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen),"pungkasnya.

Untuk diketahui, Journalist Class diselenggarakan oleh OJK Institute dari 13 sampai 16 Oktober 2024 di Ballroom The Alt Hotel, Palembang, Lampung dengan mengadakan workshop dengan menghadirkan berbagai pemateri dengan materi diantaranya, perkembangan sektor jasa keuangan di Sumatera Bagian Selatan,  Perlindungan Konsumen Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, tranformasi perbankan digital dan perkembangan dan tantangan perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Peserta Journalist Class berjumlah 40 orang dari 40 media berasal dari Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Lampung dan Jambi.

 

Kategori :