TANGGAMUS, RADARTV.NEWS- Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melaunching Aplikasi Pengelolaan Aset Desa ( SIPADES) berbasis Online bagi Pekon se Kabupaten Tanggamus, Rabu 25 September 2024.
Kegiatan berlangsung di Aula pertemuan Islamic Center Kotaagung. Turut hadir diantaranya, Sekkab Tanggamus Suaidi, Kadis Kominfo Suhartono, Kadis PMD Arpin serta para Camat dan Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Suhartono melalui pesan whatsapp menyampaikan sambutan Pj bupati pada acara tersebut kepada radar lampung.co.id.
Dalam sambutannya Pj bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengatakan, Launching aplikasi ini merupakan bagian dari sebuah inovasi guna mendorong pengelolaan asset pekon secara transparan dan akuntabel serta dilakukan secara cepat, tepat, akurat dan cermat.
Terkait permasalahan Aset Pemda dan Pekon, hal ini telah saya sampaikan juga pada acara Sosialisasi Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 Kepada Para Calon Kepala Daerah.
"Saya berharap siapapun yang nantinya jadi pemimpin di Kabupaten Tanggamus agar benar-benar serius terhadap penanganan Aset Pemda dan Pekon. Untuk mencapai tujuan otonomi daerah, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pemerintah pekon. Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan pekon berjalan sesuai dengan rencana dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka Pemerintah Pusat, Pemda dan Camat melakukan pengawasan", ujarnya.
Tugas dan Pekerjaan Pemerintah Pekon bukan hanya semata-mata melaksanakan pembangunanan infrastruktur, tetapi juga menjamin terlaksananya pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk yang utama adalah turut serta melaksanakan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan SDM dan ekonomi.
"Untuk mencapai akuntabilitas transparansi pengelolaan aset pekon, untuk kemajuan dan kesejahteraan pekon, maka dengan aplikasi SIPADES 3.0 dapat diukur kekayaan yang dimiliki oleh Pekon, aset Pekon apa saja yang telah dimiliki, bagaimana pemanfaatannya dan dampaknya terhadap masyarakat di pekon", ungkap Mulyadi Irsan.
Saya berharap pencatatan aset pekon harus dilakukan dengan baik dan akuntabel, karena hal tersebut akan mudah untuk di pertanggung jawabkan. Kita sudah mempertanggung jawabkan, sudah melaksanakan pembangunan yang ada di wilayah masing-masing, tetapi kalau tidak disertai dengan pencatatan aset yang baik, ini tentunya akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Pengelolaan aset Pekon yang dijalankan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai akan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat pekon.
Dengan adanya aplikasi SIPADES ini, kita ingin meminimalisir kebijakan-kebijakan dari pekon yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang mengakibatkan aset-aset pekon terkadang ada yang sulit untuk dikembalikan.
Demi menyelamatkan aset pekon yang dimiliki perlu upaya tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum. Oleh karenanya, untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desa tersebut, maka Kementerian Dalam Negeri meluncurkan aplikasi bernama SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) yang kini sudah berbasis website.
"Saya berharap di era yang serba digital ini, agar lebih banyak inovasi yang tercipta oleh jajaran pemerintah daerah dan pemerintah pekon, baik berbentuk aplikasi ataupun bentuk digital, yang dapat mempermudah dan membantu memaksimalkan pelayanan kepadamasyarakat", pungkasnya . ( ehl) *