PESAWARAN,RADARLAMPUNG.CO.ID – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran mengungkap kasus pembunuhan Wawan Setiawan (25), warga Dusun 5, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Way Binong, Desa Waylayap, Kecamatan Gendongtataan. Ternyata pelaku utama pembunuhan adalah pasangan suami-istri (pasutri) AK (24) dan NDR (21), serta dibantu R alias Rocker (DPO).
Kasatreskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan motif pembunuhan asmara. ’’Tersangka AK cemburu mengetahui istrinya NDR menjalin hubungan khusus dengan korban,’’ katanya.
Pada 18 Agustus 2024, kata Devrat, korban dihubungi tersangka NDR melalui pesan WhatsApp. ’’Tersangka AK yang mengetahui hal ini merencanakan pembunuhan. Ia meminta istrinya untuk mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjungwaras, Kecamatan Natar, Lamsel,’’ ujarnya.
Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 WIB, kata Devrat, tersangka AK dan R alias Rocker (DPO) sudah menunggu. ’’AK langsung menyerang korban dengan menjerat lehernya dari belakang. Sementara R memegangi tubuh korban. Ketika korban melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada korban hingga tak berdaya. Setelah memastikan korban tewas, tubuhnya dibungkus kain seprai dan karung. Kemudian dibuang di bawah jembatan Way Binong,’’ ungkapnya.
Tersangka AK dan NDR, kata Devrat, ditangkap Sleman, Jogjakarta. ’’Setelah kejadian, AK dan NDR melarikan diri ke Sleman. Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin KBO Satreskrim Iptu Remon Ginting segera melakukan pengejaran. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka AK dan NDR di lokasi persembunyian mereka tanpa perlawanan. Keduanya telah dibawa kembali ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara tersangka R alias Rocker masih buron dan dalam pengejaran polisi,’’ ungkapnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, kata Devrat, kain seprai, karung plastik, dan balok kayu yang digunakan dalam pembunuhan. ’’Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,’’ tegasnya.
Sementara Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran dalam mengungkap kasus ini. "Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pesawaran untuk memberantas segala bentuk kejahatan. Kami akan terus mengejar pelaku yang masih buron hingga tertangkap," ungkapnya.