Bapenda Sebut Persiapan Program Keringanan PKB dan BBNKB Sudah 100 Persen

Senin 02-09-2024,11:30 WIB
Reporter : Prima/MG-02 Muhammad Daffa Sap
Editor : Hendarto Setiawan

RADAR TV - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung pastikan kesiapan pelaksanaan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah 100 peren.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi saat dihubungi Radarlampung.co.id, pada Minggu 1 September 2024.

Menurut Slamet Riadi, diri telah melakukan pengecekan kesiapan pelaksanaan program keringanan PKB dan BBNKB, pada Sabtu 31 Agustus 2024. Program keringanan PKB dan BBNKB ini akan berlangsung dari 2 September 2024 sampai 16 Desember 2024.

"Untuk persiapan sudah selesai, besok (Senin, red) kita akan mulai pelaksanaan (program keringanan PKB dan BBNKB, red)," ujar Slamet Riadi.

Slamet Riadi mengajak masyarakat Lampung memanfaatkan program keringanan PKB dan BBNKB yang telah dibuka hingga 16 Desember 2024 ini. Senada, Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PKB dan BBNKB ini.

"Mari kita manfaatkan program keringanan PKB yang akan dilaksanakan mulai 2 September sampai 16 Desember 2024 catat dengan baik," ujar Samsudin.

Kata Samsudin, keringanan PKB dan BBNKB ini meliputi, bebas pajak progresif, bebas balik nama kendaraan, bebas denda, dan keringanan tunggakan PKB dari 50 sampai 70 persen.

"Kesempatan ini sangat luar biasa bagi masyarakat Lampung, mari kita manfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya karena pajak yang dibayarkan oleh bapak ibu semua ini dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung," ungkapnya.

"Mari kita bersama-sama dan bersatu padu untuk Lampung yang lebih baik," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, komponen program keringanan ini, pertama, bebas pajak progresif, dimana gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

Kedua, bebas balik bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan dari luar Provinsi Lampung. 

Ketiga, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalulintas di jalan. 

Keempat, diskon tunggakan pajak tahun ke 3, 4, dan 5 sebesar 50 persen sampai 70 persen berdasarkan cc kendaraan.

Slamet Riadi mengatakan, program ini sesuai dari arahan Pj. Gubernur Lampung dalam peningkatan pendapatan asli daerah.

Kata Slamet Riadi, program Keringanan PKB dan BBNKB ini dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Pembantu; Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES; juga Samsat Elektronik (SIGNAL, e-Salam dan e-Samdes).

Kategori :