radartvnews.com – Sambil ditemani tiga kuasa hukumnya, Maesa Andika Setiawan alias Andika. Vokalis Kangen Band, akhirnya angkat bicara terkait laporan penganiayaan yang di laporkan istrinya Chairunisa, ke Polresta Bandar Lampung, pada kamis kemarin. Melalui kuasa hukumnya, Samsudin, Andika yang menggelar konprensi pers di salah satu rumah makan di Jalan Griya Utama, Way Halim, Bandar Lampung, jum’at sore mengungkapkan, tindakan kekerasan yang dilakukan Andika terhadap istrinya memang benar. Namun hal ini merupakan puncak kekesalan Andika selama ini yang mengetahui istrinya tidak menjaga martabat sebagai seorang istri. Tentang pemukulan dengan mengunakan besi gagang pedang yang di lakukan Andika di akui Syamsuddin tidak benar. Melainkan, Andika memukul dengan secara reflek mengunakan tangan kosong saat mengendarai mobil. Di beritakan sebelumnya, Andika, di laporkan istrinya Chairunisa alias Caca karena telah melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga. Akibat pemukulan ini, ibu beranak tiga ini mengalami lebam dan memar-memar di bagian wajah dan juga di bagian kepala akibat pukulan besi gagang pedang. Penganiayaan ini berawal dari ribut soal adanya perselingkuhan. Andika dan istrinya Chaiirunisa, saling tuding bahwa keduanya mempunyai selingkuhan, sehingga terjadi pertengkaran. Sementara, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol, Murbani Budi Pitono menyatakan bahwa, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Andika sebagai terlapor. Menurut Murbani, sejauh ini pihak kepolisian baru memeriksa dua orang saksi dari pihak pelapor. Di ketahui kasus hukum yang menimpa pelantun tembang Yolanda ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumya, Andika juga pernah berurusan dengan hukum Tahun 2011, dirinya berurusan dengan BNN karena tertangkap kasus narkoba dan di tahun 2015, Andika tersandung kasus melarikan anak dibawah umur. Saat itu, korbannya adalah Chairunisa alias Caca yang kini menjadi istrinya.(Jef/Leo)
Penasehat Hukum Andika Bantah Andika Gunakan Gagang Besi
Sabtu 11-02-2017,11:04 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :