Hal ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisir terganggu nya aktivitas kendaran kecil pada siang hari.
Terkait untuk ketetapan tonase/muatan yang di perbolehkan oleh pemprov untuk angkutan batu bara itu hanya 8 ton. Dengan jenis truk sedang coll disel dan syarat tidak di izinkan untuk berkonvoi. (*)