radartvnews.com – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan kebijakan baru melalui peraturan Menristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor yang isinya guru besar diwajibkan mempublikasikan minimal tiga karya ilmiah di jurnal internasional dalam kurun tiga tahun. Apabila tidak dilakukan, Pemerintah akan menghentikan sementara tunjangan kehormatan untuk mereka. Menanggapi hal ini Rektor Universitas Lampung Hasriadi Mat Akin, mengaku mendukung upaya Kemristekdikti dalam mendorong publikasi ilmiah terutama dikalangan profesor atau guru besar. Apalagi, publikasi Jurnal Internasional penting untuk mengenalkan karya ilmiah dosen-dosen yang ada di Indonesia ke dunia Internasional sehingga berpotensi mewujudkan kerja sama riset yang lebih luas. Hal senada juga disampaikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Bujang Rahman, Bujang menyebut dengan diturunkannya peraturan menteri tekait tunjangan profesor dapat meningkatkan semangat para dosen untuk terus berkarya dan aktif meneliti dan mempublikasikan karya ilmiahnya. Apalagi saat ini diketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah jurnal internasional yang masih rendah. Diketahui, persyaratan lain tunjangan profesor adalah menghasilkan paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi menghasilkan paten atau menghasilkan karya seni atau desain monumental dalam kurun tiga tahun. Peraturan ini juga berlaku tidak hanya kampus negeri tetapi juga kampus swasta. Rencananya, evaluasi atas tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor akan dilakukan setiap tiga tahun sekali. (Bow/Liz)
Unila Dukung Wacana Tunjangan Profesor Bersyarat
Kamis 09-02-2017,12:40 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :