RADARTV - Seorang juru parkir berinisial MI (33), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kedamain Kota Bandar Lampung nekat mencuri handphone milik tetangganya akibat kecanduan judi online.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/8/2024), dirumah korban LF (24) yang berlokasi di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Raja, Kedamaian Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, bahwa tindakan nekat pelaku MI (33) dilakukan karena tekanan kebutuhan finansial akibat kecanduannya terhadap judi online.
"Uang hasil penjualan handphone digunakan untuk bermain judi slot dan membayar hutang," jelas Kompol Kurmen Rubiyanto.
Kasus tersebut terungkap ketika Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap TY (27), yang diketahui sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh MI (33), dengan menjual handphone seharga Rp800 ribu.
"Setelah membeli, TY (27) menjual kembali handphone tersebut seharga Rp1 juta melakui Facebook," imbuhnya.
Sementara itu, modus operandi yang digunakan MI (33) adalah dengan memanjat tembok pagar rumah korban dan masuk melalui pintu belakang dengan membuka grendel pintu.
Saat itu, korban sedang tertidur, dan pelaku mengambil handphone yang sedang diisi daya di ruang tamu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Teluk Betung Timur. Dan polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 10 warna carbon gray. (Sas)