BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Bank Lampung menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
Hadir dalam RUPS luar biasa sesuai agenda harian Gubernur Lampung, dilangsungkan di Ballroom SHL Hotel and Resort atau d/h Hotel Sheraton Lampung.
Dari agenda tersebut Pj. Gubernur Lampung Samsudin hadir ke RUPS luar biasa Bank Lampung bersama Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang juga komisaris utama Bank Lampung.
Dari informasi yang diterima Radarlampung.co.id, RUPS luar biasa Bank Lampung di pimpin oleh Komisaris Utama Bank Lampung, Fahrizal Darminto.
Dalam RUPS luar biasa tersebut, sumber menyampaikan ada pergantian jabatan Direktur Utama Bank Lampung.
Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat menyatakan mengundurkan diri.
Saat ini jabatan direktur utama dijabat pelaksana tugas (Plt) oleh Mahdi Yusuf yang merupakan Direktur Kepatuhan Bank Lampung.
Kredit Bermasalah Rp300 Miliar
Mundurnya Dirut ini bukan tanpa alasan kuat, bukan sebuah peristiwa biasa- biasa saja. Namun, sas-sus yang beredar nundurnya Presley terkait adanya kredit macet Rp 300 miliar yang melibatkan pengusaha terkenal di Lampung. Dia diuga terlibat dan memiliki tanggung jawab atas sejumlah kredit bermasalah lainnya.
Terpisah, mencoba mengkonfirmasi Fahrizal Darminto mengenai kabar mundurnya Presley Hutabarat sebagai Direktur Utama Bank Lampung belum direspon.
Pesan WhatsApp yang di kirim Fahrizal Darminto belum direspon meski telah terkirim.
Diketahui, susunan direksi Bank Lampung, yaitu Direktur Utama Presley Hutabarat, Direktur Bisnis Ahmad Jahri, Direktur Kepatuhan Mahdi Yusuf.
Sedangkan susunan komisaris, Komisaris Utama Fahrizal Darminto, Komisaris Independen Junaidi Hisom dan Mira Rozanna.
Soal sas-sus itu dibantah oleh salah seorang pejabat di Bank Lampung. Sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini, mengatakan. mundurnya Presley, tidak terkait soal kredit bermasalah.
Namun, lebih pada persiapan Bank Lampung untuk dijadikan anak perusahaan Bank Jatim. Ini sebagai akibat ketidakmampuan Bank Lampung memenuhi modal minimal yang ditetapkan oleh OJK.