Delapan Target Pajak Daerah Pemkab Lamsel Tidak Capai Target

Rabu 24-07-2024,11:50 WIB
Reporter : Prima / MG-01-Gabriele Michael
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV  - Realisasi penerimaan pajak daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) pada tahun anggaran 2023 belum mencapai target yang ditetapkan. Dimana, dari target pendapatan pajak daerah  tahun 2023 sebesar Rp 209.000.000.000, terealisasi Rp 189.393.265.642 atau 81,05 persen dari target yang ditetapkan. Hal tersebut terlihat dari laporan keuangan Pemkab Lamsel tahun anggaran 2023 yang ditandangani Bupati Nanang Ermanto pada LHP BPK Perwakilan Lampung.

Dari penelusuran radar lampung media group, dari 10 jenis pajak daerah yang terealisasi, terdapat dua jenis pajak daerah yang mencapai dan melampaui target yang ditetapkan, yaitu pajak penerangan jalan dan pajak parkir dengan capaian persentase tertinggi pada penerimaan pajak parkir yaitu sebesar 101,71 persen atau melebihi target sebesar Rp 47.043.691.

Sedangkan capaian persentase penerimaan pajak daerah terendah terdapat pada pajak mineral bukan logam dan batuan dengan realisasi sebesar Rp 4.221.892.224,00 atau 45,15 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 9.350.000.000. Hal ini disebabkan antara lain karena masih belum akuratnya data potensi pajak sebagai dasar penyusunan target pendapatan. 

Jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2022, pendapatan dari sektor Pajak Minerba terdapat penurunan senilai Rp 210.398.296 atau sebesar 4,75 persen. Meskipun realisasi pendapatan secara keseluruhan meningkat signifikan di tahun 2023 ini, namun masih terdapat jenis pajak yang realisasi pendapatannya menurun. 

Penjelasan atas kenaikan dan penurunan masing-masing jenis pajak dan retribusi Tahun Anggaran 2023 yaitu sebagai berikut :

Pertama, Pajak Hotel. Realisasi pendapatan dari sektor pajak hotel ini meningkat cukup signifikan yaitu senilai Rp 303.552.698 atau sebesar 29,35 persen jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2022. 

Kenaikan cukup signifikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya okupansi Hotel di Kabupaten Lamsel, serta maraknya Pendirian hotel/villa di daerah minang rua Kecamatan Bakauheni. Selain itu peningkatan pengawasan terus diupayakan oleh BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, yaitu dengan membentuk Tim Pengawasan dan Pemasangan Tapping Box di hotel yang ada di Lamsel selama tahun 2023 Tapping Box yang terpasang di Hotel atau Penginapan secara keseluruhan berjumlah 6 unit.

Peningkatan realisasi pendapatan dari sektor Pajak Hotel juga dipengaruhi oleh inovasi yang dilakukan oleh BPPRD Kabupaten Lampung. Dimana saat ini Pembayaran Pajak Hotel sudah bisa melalui Banyak Kanal antara lain Internet Banking dan Quick Response Code Indonesian Standard (ORIS) yang memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Namun, capaian realisasi dari Pajak Hotel yaitu senilai Rp 1.337.816.409 hanya sebesar 66,89 persen dari target yang ditetapkan dikarenakan belum akuratnya data saat Penyusunan Target dari Pajak Hotel di Tahun 2023.

Kedua, Pajak Restoran. Dari target yang ditetapkan senilai Rp 8.000.000.000 pada tahun 2023 pendapatan dari sektor Pajak Restoran tercapai senilai Rp 7.903.739.188 atau sebesar 98,80 persen. 

Namun realisasi ini jika dibandingkan dengan Realisasi di tahun 2022 meningkat cukup signifikan senilai Rp 1.123.510.258,45 atau sebesar 16,57 persen. Ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target pendapatan dari sektor Pajak Restoran, yaitu menurunnya jumlah Restoran atau Rumah Makan yang aktif jika dibandingkan dengan Tahun 2022. Dimana pada tahun 2022 jumlah Restoran aktif sebanyak 296 Restoran/Rumah makan sedangkan di Tahun 2023 hanya 166 Restoran. 

Oleh karena itu, BPPRD melakukan upaya-upaya agar realisasi dari Pajak Restoran dapat terus meningkat, antara lain sistem pelaporan online dan pembayaran yang sudah bisa menggunakan bermacam kanal sepeti Internet Banking dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang sifatnya dapat menerima pembayaran dari aplikasi pembayaran apapun serta Internet Banking seluruh Bank yang ada di Indonesia memudahkan Wajib Pajak melunasi kewajibannya. Serta kegiatan pengawasan kepada wajib pajak terus ditingkatkan oleh Tim Pengawasan dengan monitoring dan pemasangan 34 tapping box di Restoran/Rumah makan tertentu.

Ketiga, Pajak Hiburan. Peningkatan realisasi pada sektor Pajak Hiburan di tahun 2023 sangat signifikan yaitu senilai Rp 382.815.170 artinya ada peningkatan sebesar 90,11 persen jika dibandingkan dengan Realisasi di tahun 2022.

Hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain yaitu meningkatnya kunjungan Masyarakat, saat ini Masyarakat Lampung dominan lebih memilih untuk berwisata di Provinsi Lampung, dan Kabupaten Lamsel menjadi salah satu tujuan Favoritnya. Dimana selama tahun 2023 terdapat 676.486 pengunjung tempat hiburan di Lamsel.

Namun, jika dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.250.000.000 capaian realisasi dari sektor Pajak Hiburan sebesar Rp 807.665.731 ini masih cukup rendah, hanya sebesar 64,61 persen. Hal ini disebabkan kurang akuratnya data potensi Pajak Hiburan sebagai dasar penyusunan target dan menurunnya jumlah wajib pajak hiburan yang aktif. Dimana pada tahun 2022 jumlah tempat hiburan aktif sebanyak 46 sedangkan di tahun 2023 sebanyak 36 tempat hiburan.

Keempat, Pajak Reklame. Pada Tahun Anggaran 2023 Pajak Reklame ditargetkan senilai Rp 3.000.000.000 tercapai hanya senilai Rp 1.795.059.245 atau sebesar 59,84 persen. 

Kategori :