RADARTV - Perkara dugaan korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan yang tengah diselidiki oleh Kejari Lamsel direspon oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Lampung.
Tim BPKP Lampung menyambangi Sambangi Kantor Korps Adhyaksa di Kalianda, Rabu 10 Juli 2024.
Informasi yang dihimpun Radar Lampung Media Group (RLMG), kedatangan tim BPKP Lampung ke Kejari Lampung Selatan, guna memverifikasi saksi-saksi yang terlibat dalam proses dugaan korupsi Insentif Satpol PP Lamsel.
Ada sekitar 3 orang perwakilan dari BPKP Lampung yang hadir ke Kejari Lamsel. Sebelum kehadiran dari tim BPKP Lampung, terlebih dahulu datang mantan Kabid Tibum Tranmas Sat Pol PP Lamsel Mahyudin yang pernah menjabat di tahun 2022 dan Asril yang pernah menjabat posisi sama tahun 2021.
Perlu diketahui, Kejari Lamsel telah merampungkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi yakni 22 orang dari Sat Pol PP dan 1 orang dari BPKAD sejak tahun 2023 lalu.
Titik, fokus proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Lamsel, pada pagu anggaran insentif yang ada di Sat Pol PP tahun 2021 sekitat Rp 7 miliar dan tahun 2022 sekitar Rp 3 miliar.
Pada 10 Januari 2024 lalu, Kejari Lamsel telah melakukan gelar perkara di Kantor BPKP Provinsi Lampung dan permintaan terkait perhitungan kerugian keuangan negara dinyatakan diterima.
Menanggapi adanya tim BPKP Lampung yang hadir ke Kejari Lamsel, Kasi Intel Kejari Lamsel Volanda Azis Shaleh membenarkan hal tersebut.
"Iya mas benar. Tadi kami menerima dari Tim BPKP Provinsi Lampung yang datang ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," ungkap Volanda, Rabu, 10 Juli 2024.
Kedatangan mereka, sambung Volanda, tak lain untuk melakukan verifikasi terhadap perkara dugaan korupsi Insentif Satpol PP Lamsel.
"Mereka datang untuk memverifikasi terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi insentif di Sat Pol PP. Hari ini ada sekitar 4 orang saksi yang kita panggil untuk verifikasi," pungkasnya.
Selain menangani perkara dugaan korupsi Insentif Satpol PP Lamsel, Kejari juga sedang mempelajari dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Pemkab Lamsel yang dinilai mengalami kerugian hingga Rp 14,4 Miliar pada anggaran tahun 2023.
Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh mengaku telah mengetahui adanya informasi TPP Pemkab Lamsel yang diduga melanggar aturan.
"Iya, saya sudah baca informasi itu," singkat Volanda, Selasa, 9 Juli 2024.
Namun, sambung Volanda, pihaknya akan mencoba mempelajari hal tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidananya.