Polresta Bandar Lampung Ungkap Prostitusi Modus Cicil Handphone, Gimana Bisa ?

Rabu 19-06-2024,12:56 WIB
Reporter : Rendy Mahardika
Editor : Jefri Ardi

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Unang Undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomo 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak.

Ketiga kini harus menikmati rasanya hotel prodeo Polresta Bandar Lampung sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. (*)

Kategori :