RADAR TV – Sebagai bentuk komitmen mengoptimalkan layanan kepada nasabah, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Regional Palembang memberikan banyak kemudahan bagi layanan nasabah. Salah satunya melalui pembukaan layanan terbatas setiap akhir pekan selama Juni 2024.
Hal ini dilakukan karena bertepatan dengan musim Haji dan Idul Adha, serta pendaftaran sekolah.
Diman PT BSI Tbk dengan 73 cabang BSI di Regional 3 Palembang dan tersebar di 6 Provinsi (Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung & Lampung) akan membuka layanan weekend banking guna melayani nasabah.
Kantor cabang BSI yang melayani weeekend banking akan beroperasi dengan jam layanan terbatas, dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat mengakses informasi lokasi kantor cabang BSI di www.bankbsi.co.id
Regional CEO BSI Palembang , Ari Yusnairy Muslim menyatakan bahwa weekend banking ada untuk optimalisasi layanan jelang kebutuhan idul adha serta bertepatan dengan musim pendaftaran sekolah.
“Jadi di bulan Juni ini selain bertepatan dengan musim Haji dan Hari Raya Idul Adha, banyak orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sehingga kami telah menyiapkan fasilitas ini untuk para nasabah yang butuh ke cabang terkait layanan di customer service maupun layanan terbatas lainnya,” jelas Ari Yusnairy Muslim.
Ari Yusnairy Muslim menambahkan, layanan BSI juga sudah lengkap terutama di BSI Mobile. Mulai dari tarik tunai tanpa kartu, pembayaran biaya bulanan seperti (PDAM, PLN, Internet, Sekolah, Pulsa/Paket Data, ZISWAF, transfer antar bank lewat BI Fast) maupun transaksi lain pembiayaan maupun pembukaan rekening.
“Alhamdulillah kini layanan BSI bisa dipastikan sudah lengkap terutama pada BSI Mobile, nasabah yang mau Tarik tunak tanpa kartu sudah bisa, selain itu pembayaran bulanan seperti PDAM, PLN, Internet, Pendidikan, Pembelian Pulsa atau Paket Data, Zakat, Infaq, Sadaqoh dan Wakaf sudah ada pada layanan kami, disamping itu transfer antar bank lewat BI Fast serta transasi pembiayaan maupun buka rekening, “ Pungkas Ari Yusnairy Muslim. (*)