Selebgram Palembang Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Reaksinya Dipersidangan

Kamis 16-05-2024,20:11 WIB
Reporter : Anca
Editor : Jefri Ardi

RADAR TV – Perjalanan persiadangan perkara Narkoba Jaringan Internasional yang melibatkan Selebgram Palembang Adelia Putri Salma berakhir di palu hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tanjung Karang Bandar Lampung.

Adelia Putri Salma yang terlibat jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, (16/5/2024). 

Selain pidana penjara, dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mengganjar Adelia Putri Salma dengan pidana denda senilai Rp 2 Miliar atau pidana satu bulan penjara.

 "Menjatuhkan pidana penjara kepada Adelia Putri Salma selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara satu bulan," ucap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lingga Setiawan saat membacakan putusan. 

Adelia Putri Salma yang kesehariannya sebagai selebgram, atau public figure asal Palembang, Sumatera Selatan itu dinyatakan  Hakim telah menggunakan uang hasil peredaran narkotika jenis sabu dari suaminya.

Atas vonis tersebut, sepanjang persidangan Adelia Putri Salma menangis. Sambil berdiri ia sesekali mengelap air matanya. Ia tak kuasa menahan tangis atas vonis 5 tahun terhadap dirinya.  

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menunda untuk ketiga kalinya sidang vonis Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang yang tersandung kasus narkoba.

Dalam sidang yang digelari Rabu 15 Mei 2024 sore, Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat mengatakan bila majelis hakim belum. "Sampai hari ini majelis hakim masih bermusyawarah. Majelis ingin mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dengan jeli," kata dia. 

Vonis pun akan dibacakan pada Kamis 16 Mei 2024. Dalam sidang tersebut Adelia Putri Salma menutupi wajahnya dengan menggunakan map berwarna kuning. Ia juga mengenakan masker seolah menghindari wajahnya dari sorotan kamera wartawan. 

Jaksa penuntut umum Eka Aftarini menjelaskan penundaan sidang tersebut dilakukan agar majelis hakim tidak salah dalam memutus vonis. 

"Ya supaya majelis tidak salah dalam memutus agar pertimbangan-pertimbangannya jeli," kata Eka Aftarini. 

Jaksa Eka pun menyatakan dirinya optimis tuntutan terhadap Adelia Putri Salma dikabulkan oleh hakim. "Kami yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan tuntutan kami dipenuhi oleh majelis hakim," tandasnya. Adelia Putri Salma, Wanita berjuluk 'Ratu Narkoba', Adelia Putri Salma tertunduk dengan wajah yang ditutupi kertas map ketika keluar dari ruang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Mei 2024. 

Adelia Putri Salma menunduk guna menghindari sorotan kamera wartawan, jelang pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Sesekali, bahkan Adel sampai menyodorkan tangannya, mencoba menutupi sorot kamera yang mengarahnya. Gelagat itu dilakukan Adelia, saat menuju dan meninggalkan ruang sidang. 

Seharusnya, sesuai dengan jadwal, Adelia menjalani sidang pembacaan vonis. Namun harus ditunda. Penundaan berkenaan dengan musyawarah majelis hakim yang belum final.

Kategori :

Terpopuler