"Sedangkan peraturan khusus sebagaimana diatur oleh organisasi Partai Demokrat, dimana persyaratan tersebut nantinya sebagai dasar pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi dari DPP," ungkapnya.
Bung Adi panggilan akrabnya melanjutkan, salah satu persyaratan khusus yang wajib dipenuhi terkait elektabilitas dan popularitas bakal calon.
Untuk itu, Bung Adi meminta Nanang Ermanto dan Hendry Rosady melalui LO nya segera bisa menyerahkan hasil surveinya.
"Untuk lembaga surveinya silahkan di pilih salah satunya yang mau digunakan. Ada delapan lembaga survei yang disediakan yakni, Indikator, SMRC, LSI, Indexstat, Parameter Politik Indonesia, Dinamis Research n Consulting, Poltracking, dan Indobarometer," pungkasnya.
Syarat Pencalonan Balon Cabup dan Cawabup Kabupaten Lampung Selatan, semua parpol tidak ada yang mutlak bisa mengusung calon sendirian. Parpol harus berkoalisi. Syarat dari peraturan perundaang – undangan, syarat pencalonan oleh parpol minimal 20 persen dari total kursi.
Berikuti Komposisi Perolehan Kursi DPRD Lamsel Periode 2024 - 2029 :
1. Gerindra 9 Kursi
2. PDIP 8 Kursi
3. Golkar 7 Kursi
4. PKB 6 Kursi
5. PAN 6 Kursi
6. Demokrat 5 Kursi
7. NasDem 5 Kursi
8. PKS 4 Kursi (*)