Bahwa perbuatan tersangka diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan, Ari Yanto langsung mengenakan rompi tahanan warna merah muda.
Setelah dilakukan tes kesehatan dan dinyatakan sehat, petugas langsung membawa pria bertubuh gempal itu untuk dijeloskan ke Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung. (*)