radartvnews.com – Jaksa Penuntut Umum, Toto Alim menuntut, Direktur PT Usaha Titian Jejama, Baroni, selama 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah, melakukan Korupsi Pembangunan Gedung Ruang Kelas SMAN 6 Kota Metro, sebesar 54 Juta Rupiah. Menurut JPU, warga Jalan Landak Sidodadi, Tanjung Karang Bandar Lampung ini, bersalah melanggar Pasal Pasal 3 Ayat (1) JO, Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999. Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal pada anggaran tahun 2013, Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kota Metro, mendapat anggaran senilai 3 Miliar Rupiah, diperuntukan untuk pembangunan gedung ruang kelas. Setelah melakukan proses pembagunan, yang dikerjakan terdakwa, sempat berjalan lancer, namun berberapa bulan kemudian, terjadi kekurangan volume dalam proses pembangunan dan tidak sesuai kontrak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Negara mengalami kerugian 54 Juta Rupiah. Usai mendengarkan Jaksa bacakan tuntutan, majelis yang dipimpin Virza, menunda persidangan hingga pekan depan.(Bow/Leo/Tia)
Korupsi RKB SMAN 6 Metro, Direktur PT Usaha Titian Jejama Dituntut 18 Bulan Penjara
Senin 30-01-2017,11:35 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :