Mereka sudah menjalani menjalani proses pemeriksaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
"Para orang tua dan pihak sekolah sudah kita panggil dan kelima remaja tersebut kita serahkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya .
Kelima remaja tersebut yakni TM (17), RA (17), MA (17), A (17) warga kecamatan Pagelaran dan EC (17) warga Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Mereka diamankan polisi dan warga saat hendak melakukan perang sarung di wilayah Kecamatan Gadingrejo pada Senin 18 Maret 2024 pukul 00.30 WIB.
“Selain kelima remaja, polisi juga turut mengamankan lima helai kain sarung yang sudah dimodifikasi untuk alat perang dan 1 unit sepeda motor.” beber AKP Nurul Haq. (*)