RADARTV – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 memasuki masa tenang. Masa tenang kampanye Pemilu 2024, merupakan waktu penting dan harus benar – benar tenang. Bersih dari kegaduhan atau noda – noda demokrasi.
Sesuai ketentuan, berakhirnya masa kampanye 10 Februari 2024, maka seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di sejumlah ruas jalan protokol dan area publik lainnya harus bersih dan ditertibkan.
Tujuanya untuk memberikan rasa nyaman dan tenang bagi masyarakat memasuki masa tenang jelang Pemilu 2024.
Baik penyelenggara dan pengawas Pemilu harus menindaklanjuti pembersihan APK dengan meminta peserta Pemilu membersihkan serta menurunkan APK yang dipasang selama masa kampanye.
Caleg, partai politik (parpol), tim pemenang capres, pemilik usaha baliho, dan bando atau sejenisnya memiliki tanggung jawab membersihkan APK secara mandiri. Jika tidak mampu, maka tim gabungan dari Bawaslu, KPU, dan Satpol PP akan membersihkan seluruh titik pemasangan APK.
Nah dari pantauan Radar TV, Senin 12 Februari 2024 atau tepatnya H-2 di ruas jalan protokol Kota Bandar Lampung masih banyak noda yang menyolok mata.
BACA JUGA:Sanksi Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 untuk Peserta Pemilu, Media Massa hingga Lembaga Survei
Pertama yakni APK milik capres nomor urut 02 yang diusung Partai Golkar di ruas Jalan Radin Intan, di sisi kanan menjelang bundaran Tugu Adipura. Sebuah baligho dengan dasar warna kuning khas milik Partai Golkar dengan foto Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Djunaidi dan Sekretaris Ismet Roni. Baligo ini mempromosikan capres 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Pragib).
Untuk capres lain 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan capres 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD (GAMA) relatif tak melanggar.
”Mana Bawaslu Bandar Lampung, panwascam setempat atau Pemkot Bandar Lampung. Tidur atau matanya memang ada gangguan. Ini pelanggaran mencolok mata,” ujar Sahrul Imfo, saat melintas di kawasan jantung Kota Bandar Lampung.
Nah menariknya, di seberangnya ada dua pelanggaran yang tak mungkin tak terlihat oleh Bawaslu Bandar Lampung, KPU, dan Sat Pol PP. Sebuah baligho besar milik PDI Perjuangan dan caleg DPR RI milik Rycko Menoza dari Partai Golkar.
Dua bando milik Devis Jaya (media luar ruang yang membentang di atas jalan) besar milik calon DPR RI Partai Demokrat Imer Darius terpajang di Jalan Teuku Umar, tak jauh dari Korem 043 Garuda Hitam.
Masih di ruas sama, ada gambar APK paket milik caleg DPR RI asal PDIP yakni Sudin yang digandengkan dengan Yuriko caleg DPRD Bandar Lampung. Yoriko adalah anak semata wayang pemilik dinasti politik ayah Yose Rizal anggota DPRD Lampung yang maju menjadi caleg DPR RI dan Kostiana merupakan petahana anggota DPRD Lampung.
”Masak kita mau memilih caleg dan parpol yang melanggar hukum. Seharusnya dari hal – hal kecil seperti ini, hukum dihormati dan dijunjung tinggi,” tegas Alexia Indi.