Diancam 20 Tahun Penjara
YA diancam pasal berpalis, yakni Pasal 76C Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Saat ini penyidik telar menemukan minimal dua alat bukti terkait penetapan tersangka YA. Bukti itu mulai rekaman CCTV hingga hasil pemeriksaan dokter forensik kepada jasad Dante.
"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV. Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," katanya.(*)