Bawa Keris Lalu Nekat Pukul Polisi, Hendro Mengaku Cuma Membantu Remaja yang Berkelahi

Rabu 31-01-2024,20:53 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Septa Ardinata

RADARTV - Akibat memukul polisi, Hendro Prianto (44) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung ditangkap jajaran Polda Lampung.

Dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, pada Selasa 30 Januari 2024, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan peristiwa terjadi pada 28 Januari 2024.

Hendro kedapatan membawa sajam jenis keris dan memukul polisi Bripka Fajar, saat mengamankan remaja berkelahi di Jalan Pangeran Antasari. 

Saat itu, anggota Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan patroli hunting rutin antisipasi C3 dan kejahatan jalanan.

"Pada saat petugas melintasi Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, petugas melihat ada sekelompok remaja sedang berkelahi," ungkap Umi.

BACA JUGA:Lagi, Polda Lampung Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Melihat perkelahian, Bripka Fajar turun dari kendaraan untuk melerai perkelahian. Namun, tiba-tiba datang seorang pria langsung memukul wajah Bripka Fajar bagian kiri, sehingga remaja yang sempat diamankan terlepas dan melarikan diri.

Petugas lainnya langsung mengamankan Hendro dan menemukan senjata tajam jenis keris dari tangan pelaku. Hendro beralasan, dirinya nekat membawa keris untuk menjaga diri dan menakuti orang lain.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku nekat memukul petugas lantaran refleks karena ingin membantu remaja yang diamankan polisi," imbuhnya.

Pelaku dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam. 

Serta Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri (personil polri) yang sedang bertugas. Pelaku didakwa dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.(*)

Kategori :