radartvnews.com – Ketujuh terdakwa diantaranya, Richard Hero Fediansyah, Muhammad Iqbal, Panji Binakit, Ali Sujatmiko, Alvin Qomarudin, Rachmat Ramadhan dan Novandi, semuanya merupakan mahasiswa di Perguruan Tinggi di Lampung. Dalam dakwaan Jaksa Roosman Yusa, para terdakwa dengan sengaja memiliki atau menguasai narkotika jenis golongan satu berbentuk tanamam untuk diperjual belikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka dibekuk Dit Narkoba Polda Lampung, Kampus Unila, pada 19 Agustus 2016 lalu, tepatnya digedung PKM Unila. Dari penangkapan para terdakwa, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu kilo lebih daun ganja kering siap edar, yang sudah dipecah. Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut didapat dari rekanya yang kini asih DPO seharga Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah, rencana barang tersebut akan dijual kepada yang berminat dan juga dipakai bersama sama. Usai membacakan surat dakwaan, terdakwa menyatakan tidak keberatan apa yang dituduh jaksa kepada dirinya, majelis pun, menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(Bow/Leo/Tia)
Mahasiswa Pemilik Daun Ganja Kering Jalani Sidang Perdana
Selasa 24-01-2017,15:24 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :