Residivis Rudapaksa dan Pembunuhan Bocah Perempuan Di Cianjur Diamankan Di Lampung

Rabu 24-01-2024,14:57 WIB
Reporter : coy h siregar
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV – Seorang residivis kasus rudapaksa dan pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. 

Jajaran Polres Cianjur menangkap Saputri (SAP) di sebuah gubuk di tengah perkebubunan. Pria 45 tahun ini terpaksa ditembak salah satu kakinya karena melawan aparat saat hendak diamankan. 

Untuk diketahui, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun ditemukan meninggal dunia (MD) dengan kondisi sudah menjadi tulang belulang. Dari penyelidikan anak perempuan itu merupakan korban pembunuhan. 

Korban dibunuh oleh SAP. Pelaku tercatat sebagai tetangganya itu sempat merudapaksa sebelum membunuh korban. Peristiwa ini terjadi sekira medio Agustus 2023.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari laporan warga usai penemuan tulang belulang maka dilakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan forensik diketahui jika korban merupakan korban pembunuhan.

"Dari pemeriksaan saksi- saksi, maka dapat identifikasi siapa pelakunya. Setelah identitasnya diketahui, kami berupaya mencari keberadaannya. Pada akhirnya setelah enam bulan, pelaku berhasil terlacak dan kami amankan di Lampung pada Selasa 23 Januari 2024," ungkap Kapolres Cianjur, Rabu 24 Januari 2024.

Dari pemeriksaan, SAP mengaku lebih dahulu memperkosan korban sebelum akhirnya membunuh. SAP nekat membunuh karena korban melakukan perlawanan. 

"Pelaku merupakan tetangga korban, mengajak korban setelah bermain dengan temannya ke daerah pantai di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta. Karena korban memberontak, pelaku membunuh korban," ucap Aszhari.

Pelaku Diduga Idap Pedofilia 

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki korban karena melakukan perlawanan aktif saat hendak diamankan. Dari riwayat catatan kriminalitas, diduga kuta pelaku mengidap kelainan orientasi seks menyukai anak kecil atau pedofolia.  

Kapolres mengungkapkan jikalau pelaku merupakan residivis kasus yang sama, yakni pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur di Lampung.

"Tahun 2011, pelaku ditangkap dan dihukum atas perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Lampung. Tersangka bebas pada Februari 2023, kemudian melakukan aksi serupa pada korban di Agrabinta," ucap Kapolres.

Jadi pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Dan, melakukan aksinya setelah baru sekitar 5 bulan bebas. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.

SAP mengaku tertarik dengan korban usia masih belia saat pulang kembali ke rumahnya di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta. Saat kejadian, pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak satu kali sebelum akhirnya membunuh korban.

"Saya lakukan (setubuhi) satu kali di pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan (pemerkosaan dan pembunuhan) di Lampung," ucap pelaku.

Kategori :