Tergoda Gaji Besar Warga Lampung Timur Jadi Korban TPPO, Dua Pelaku Diamankan Polda Lampung

Senin 22-01-2024,19:39 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Septa Ardinata

RADARTV - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali mengungkap dugaan kasus perdagangan orang. Modus pelaku akan memberangkatkan korban ke negara Korea dengan dijanjikan gaji senilai Rp23 juta. 

Kabid humas polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, Dalam ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan dua pelaku. 

Keduanya tersangka yaitu seorang wanita berinisial SG alias Mami (37) warga Lampung Timur dan SS (43) warga Jawa Barat. 

Tersangka SG dan SS berperan sebagai perekrut pekerja imigran nonprosedural atau ilegal yang akan memberangkatkan korban berinisial RZ warga Lampung Timur. Korban dimintai biaya hingga Rp 50 juta.

"Pada bulan November 2023 pelaku merekrut RZ dan ditawarkan bekerja di Korea Selatan sebagai karyawan di kebun jeruk dan mendapat gaji sebanyak Rp 23 juta per bulan. Pendaftarannya dengan proses mandiri tidak resmi dengan biaya total yang telah dikeluarkan oleh RZ senilai Rp 50 juta yang diserahkan secara bertahap," ungkap Umi dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, Senin 22 Januari 2024.

BACA JUGA:PT Tanjung Karang Lampung Bentuk Tim Khusus Investigasi Dugaan Hakim Lakukan Pidana Asusila

Umi melanjutkan, pada 7 Januari 2024 kedua tersangka bersama RZ berangkat ke Bandara Soekarno Hatta. Sesampainya di bandara mereka bertemu dengan pelaku lain yang masih buron berinisial TN. TN menitipkan pekerjaan imigran lain berinisial AW dan NY untuk diberangkatkan juga ke Korea Selatan.

Kemudian, SG dan SS berangkat bersama RZ, AW, dan NY ke Korea Selatan menju Bandara Jeju Internasional Pada 8 Januari 2024. 

Namun setelah dilakukan pengecekan dan interview oleh pihak imigrasi Korea Selatan ditemukan kejanggalan.

Kelima orang tersebut diamankan di ruang isolasi selama empat hari dan pada 12 Januari 2024, pihak imigrasi Korea Selatan memulangkan para pekerja imigran ilegal tersebut.

:Pada tanggal 12 Januari 2024 tersangka SG dan SS beserta korban RZ, AW, dan NY dipulangkan ke Indonesia. Pada 14 Januari 2024 kelimanya tiba di Bandara Internasional Yogyakarta, dan diamankan di Polres Kulon Progo serta bekerjasama dengan Polda Lampung," jelasnya.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Amankan Puluhan Kendaraan Pasang Knalpot Brong di Kawasan Perbatasan

Petugas mengamankan barang bukti (BB) yaitu 5 buah Paspor, 10 lembar tiket Boarding Pass, 2 unit Handphone, 3 lembar Surat Penolakan dari Imigrasi Jeju Korea Selatan, ATM dan 4 lembar bukti Pemesanan tiket.

Perbuatannya SG dan SS dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 10 Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp600 juta.(*)

Kategori :