RADARTV - Praktik money politics jelang pemilihan umum 2024 semakin menjadi - jadi. Para calon anggota legislatif (caleg) secara ugal - ugalan dan terang - terangan mencoba memengaruhi konstituen dengan memberikan uang dengan target wajib memilih caleg tersebut.
Berdalih menggelar kampanye terbatas di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, pekan lalu. Ela Siti Nuryamah, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan (dapil) Lampung I meliputi Kota Bandar Lampung, Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat melakukan praktik curang dugaan money politics.
Ela Siti Nuryamah dalam pemilu 2024, merupakan anggota DPR RI asal dapil Lampung II yang terpaksa bergeser ke dapil Lampung I karena digusur oleh Ketua PKB Lampung Chusnunia.
Video pembagian amplop berisi uang tunai Rp50 ribu diberikan kepada masing - masing peserta kampanye yang jumlahnya sekitar 200 orang. Usai acara panitia membagikan amplop putih dan selembar kalender dinding.
Selain Ela Siti Nuryamah turut terlapor adalah caleg DPRD Lampung Barat Jafar Sodiq. Konsep kampanye kolaborasi menjadi salah satu metode yang sudah sangat dikenal dan dijalani. Biasanya, caleg DPR RI melibatkan caleg tingkat provinsi dan kabupaten/ kota untuk turut membantu sosialisasi. Termasuk membagikan uang / amplop baik dalam acara kampanye maupun serangan fajar, atau pemberian amplop dini hari hingga pagi, beberapa saat menjelang pencoblosan.
Atas peristiwa ini, LSM Trinusa telah melaporkan dugaan money politics ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lambar. Tak hanya itu, untuk memastikan agar kasus ini tak dibekukan atau dipetieskan, mereka turut melaporkan ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Kepada wartawan, Ketua dan Sekretaris LSM Trinusa Ahmad Zainudin dan Angga Kusuma mengatakan, selain Caleg DPR RI Ela Siti Nuryamah, turut menjadi terlapor adalah Jafar Sodiq, caleg Kabupaten Lampung Barat, dan ketua panitia pelaksana.
"Kami melaporkan tiga orang yang menjadi terduga money politics. Antara lain, Caleg DPR RI Ela Siti Nurjamah dengan Caleg Lampung Barat Jafar Sodiq, dan ketua panitia kampanye," kata Ahmad Zainuddin.
Aktivis LSM Trinusa sengaja mendatangi Bawaslu Lampung untuk memastikan pernyataan Ketua Panwascam Pagar Dewa yang membenarkan praktik money politics tunai dalam amplop senilai Rp50 ribu.
"Ini kan aneh, kami ingin mempertanyakan dasar hukum Ketua Panwascam setempat, yang membenarkan pembagian uang saat kampanye sah, karena berupa transportasi," jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi memastikan LSM Trinusa cukup melaporkan di Bawaslu Lampung Barat.
Namun Tamri tidak menyalahkan mereka menyerahkan tembusan ke Bawaslu Lampung. Alumni Universitas Lampung ini mengatakan pemberian uang saat kampanye sama dengan tindak pidana, tidak diperbolehkan sesuai Undang-Undang.
"Pemberian uang tunai Rp50 ribu itu tak boleh diberikan dalam bentuk uang. Boleh jika dibelikan dalam bentuk bensin, atau vocer bensin," jelasnya.
Ditegaskannya, ada dua kemungkinan Panwascam Pagar Dewa membolehkan praktik money politics tersebut. "Pertama dia tak tahu aturan atau salah pengertian atas aturan money politics tersebut," tegasnya.
Pihaknya saat ini, masih menanti hasil verifikasi oleh Bawaslu Lampung Barat. Setelah itu, baru akan diketahui masalah sebenarnya dan dugaan pelanggaran termasuk pasal - pasal terkait. (*)