RADARTV - Ratusan warga dari Desa Sri Pendowo, Kabupaten Lampung Timur serta petani penggarap lahan Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (10/1/24).
Koordinator aksi dari Desa Sri Pendowo Suparjo, kehadiran warga untuk menyampaikan tuntutan yang meminta kepada pemerintah untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan diatas lahan yang telah mereka garap.
Menurutnya, jika memang betul lahan tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan maka para petani berharap agar pemerintah dapat menerbitkan sertifikat atas nama penggarap yang sudah mengurus tanah tersebut sejak puluhan tahun silam.
"Unjuk rasa unatuk menyampaikan tuntutan yang meminta kepada pemerintah untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan diatas lahan yang telah mereka garap," kata Suparjo.
SUparjo menambahkan, lahan itu dulunya eks register 38 dan 90 persen digarap oleh warga Sri Pendowo.
BACA JUGA:Warga Lampung Selatan Diserang Buaya Saat Bersihkan Tambak
Lahan seluas 401 hektare tersebut dulunya adalah kawasan hutan dan pada tahun 1991 sudah diberikan diganti rugi oleh pemerintah dan masyarakat dipindah ke Mesuji.
"Masyarakat telah menggarap sudah sejak tahun 1964 dan mengetahui itu adalah lahan register maka tidak ada surat. Namun ternyta dimunculkan sertifikat atas nama bukan penggarap," pungkasnya.
Sementara perwakilan petani penggarap lahan Kota Baru Maryono mengatakan jika tuntutan yang disampaikan oleh para penggarap ialah meminta kepada Pemprov Lampung untuk meniadakan biaya sewa lahan.
Sejak tahun 2014 pihaknya diizinkan secara lisan untuk menanam palawija disana. Namun sekarang timbul pernyataan sewa maka pihaknya menolak karena dulu diberikan kesempatan di garap.
"Dulu masyarakat diberikan kesempatan untuk menyewa lahan di Kota Baru hingga lahan tersebut dilanjutkan untuk dijadikan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Lampung." ungkap Maryono.
Maryono menambahkan, jika saat ini kondisi gedung perkantoran yang berada di Kota Baru sudah sangat mengkhawatirkan dan banyak yang mangkrengan dan tidak terawat.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Budiman AS menyampaikan bahwa pihaknya paham terkait aspirasi yang disampaikan para petani mengenai lahan Register 38 Gunung Balak.
"Kami paham terkait aspirasi warga petani. Namun permasalahan tersebut perlu diketahui lebih lanjut indikasinya," ungkap Budiman.