RADARTV - Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pengkajian ulang terkait rencana pendataan kendaraan mati pajak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).
Tahun 2023 lalu, Pemprov Lampung sempat merencanakan pendataan kendaraan mati pajak di SPBU. Namun wacana ini harus dibatalkan karena ramainya tanggapan masyarakat terkait rencana tersebut.
Pendataan tersebut disebut dalam rangka mengingatkan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) agar dapat segera membayar pajak dan untuk meningkatkan realisasi PKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, mengatakan pengkajian ini dilakukan kembali pasca adanya respon dari masyarakat atas wacana pendataan tersebut.
Pihaknya akan menata dan merencanakan kembali untuk pelaksanaannya agar dapat diterima oleh masyarakat.
BACA JUGA:DPRD Desak Pemprov Lampung Lantik 4 JPTP Hasil Seleksi Terbuka
"Rencana pendataan kendaraan mati pajak di SPBU yang sudah diwacanakan Pemprov Lampung sejak November 2023 hanya bersifat imbauan dan teguran. Pemprov Lampung akan kaji lagi di tahun 2024 untuk polanya," ungkap Adi (2/1/23).
Adi menyebut kebijakan terkait pendataan itu turut diterapkan di berbagai daerah di luar Lampung per Januari 2024.
Bahkan informasi yang beredar untuk kendaraan yang tidak bayar pajak tidak boleh lagi membeli BBM subsidi seperti pertalite.
Bapenda Lampung mencatat, pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) per 30 November 2023 sejumlah Rp947,5 miliar atau 97,18 persen dari target pajak PKB Rp975 miliar.(*)