Main Judi Tiga Kakek Divonis Empat Bulan Penjara

Jumat 20-01-2017,09:57 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Dalam sidang beragendakan Putusan, Majelis Hakim yang diketuai Aslan Ainin, menghukum terdakwa Melan, warga Way Muli Kecematan Kedamaian, Ikram, Warga Teluk Betung Selatan,  dan Sahroni, Warga Geruntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 303 Ayat (1) Satu Ke -2 KUHP, sebagaimana dalam Subsider Jaksa Penuntut Umum, dengan Vonis Masing-Masing 4 Bulan Penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya menuntut ketiga terdakwa selama Lima Bulan Penjara. Para terdakwa bermain judi dengan masing-masing duduk melingkar, masing-masing mendapatkan tiga Kartu Domino, selanjutnya masing-masing menjodohkan angka-angka kartunya dengan meletakan Uang Dua Ribu Rupiah sebagai taruhan. Terungkap fakta persidangan, saat penangkapan di temukan barang bukti berupa Uang Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah beserta Satu Set Kartu Domino. Atas Putusan Majelis Hakim ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan Terima.(Lih/Jef/Tia)

Tags :
Kategori :

Terkait