RADARTV - Pemerintah resmi membubarkan 7 (tujuh) perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembubaran ini merupakan ikhtiar Menteri BUMN Erick Thohir melanjutkan proses bersih-bersih. Salah satunya tertuang dalam pembubaran 7 entitas perusahaan pelat merah.
Kartika Wijoatmodjo, Wakil Menteri BUMN mengungkapkan, pembubaran dilakukan lantaran bisnis BUMN tersebut dinilai tak lagi layak.
Tercatat, beberapa BUMN dibubarkan ini tak lagi beroperasi dalam waktu lama. Proses pembubaran ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
"PPA kita perkuat lagi. Punya fungsi unik, mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi, yang tidak lagi punya kontribusi, kita lakukan pembubaran. Ada 7 yang kita lakukan," ujar Wamen dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN, di Jakarta, Jumat 29 Desember 2023.
Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah menyatakan sudah ada 6 BUMN resmi bubar, sementara, 1 BUMN masih dalam proses.
6 BUMN Resmi Dibubarkan
1. PT Iglas
2. PT Industri Sandang Nusantara
3. PT Istaka Karya
4. PT Kertas Kraft Aceh
5. PT Kertas Leces
6. PT Merpati Nusantara Airlines
BUMN Proses Pembubaran
1. PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN)
"Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, enam BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk satu BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya," tegasnya.