Unila Evaluasi Pencabutan Gelar Profesor yang Disandang Hasbi Hasan

Rabu 13-12-2023,11:58 WIB
Reporter : coy h. setiawan
Editor : Hendarto Setiawan

RADARTV - Universitas Lampung (Unila) masih melakukan evaluasi dan kajian terkait pencabutan gelar profesor untuk Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. 

Hasbi Hasan merupakan Sekretaris Mahkamah Agung yang terbelit sejumlah kasus suap dan gratifikasi hakim Mahkamah Agung (MA) dengan nilai fantastis. 

Pencabutan gelar professor sangat dimungkinkan karena merupakan jabatan fungsional. Saat ini, Unila masih menanti keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan.

Untuk diketahui, Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., dikukuhkan menjadi Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Rabu, 2 Maret 2022 di Aula Unila. 

Pengukuhan ini dilakukan dalam Rapat Luar Biasa Senat Universitas Lampung yang terbuka dan dibuka untuk umum. Pengukuhan Dr. Hasbi dimulai 1 Oktober 2021 melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 64209/ MPK.A/ KP.05.01/ 2021 tanggal 21 September 2021. Terhitung sejak tanggal tersebut, Dr. Hasbi resmi menjadi Guru Besar atau Profesor bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung.

Wakil Rektor I Universitas Lampung Dwi Suropati mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih karena tengah melakukan evaluasi terkait gelar profesor Hasbi Hasan.

"Kami saat ini masih melakukan evaluasi terkait hal itu," katanya belum lama ini. 

Korupsi Ugal Ugalan Sang Sekretaris MA 

Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Dalam sidang terungkap suap dan gratifikasi itu diuraikan jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu. Jaksa membacakan dakwaan kasus suap dan menyebut suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi daari debitur Koperasi Simpan Pindam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap bertujuan untuk memengaruhi keputusan atas terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Heryanto ingin agar Budiman diputus bersalah dalam sidang kasasi perkara No. 326K/ Pid/ 2022 hingga perkara kepailitan KSP Intidana yang diproses di MA dapat diputus sesuai keingian Heryanto. Jaksa menyebut kasasi itu merupakan buntut vonis bebas Budiman atas kasus pemalsuan surat yang dilaporkan Heryanti.

Budiman divonis bebas dalam perkara pemalsuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan No. 5/ 19489/ Pid/B/ 2021/ PN Smg. Amar putusan menyebutkan membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Meraca kecewa, Heryanto meminta agar pengacara memantau proses kasasi. Lantas Heryanto dipertemukan dengan Dadan Tri Yudianto untuk mengurusi perkara kasasi dan meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar. Penyerahan uang transaksi itu dikemas melalui bisnis skincare. 

Setelah itu, Dadan bertemu dengan Hasbi Hasan yang menyanggupi untuk membantu pengurusan kasus. Dalam erkara kasasi nomor 362K/Pid/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi selaku hakim anggota. Majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman Gandi bersalah. Budiman dihukum dengan pidana 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto. (*)

Kategori :