RADARTV - Polda Lampung tidak menemukan adanya unsur pidana perundungan atau bullying dalam dugaan kasus perundungan yang terjadi di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung.
Sebelumnya, korban (MA) 18 melaporkan atas dugaan kasus perundungan. Dimana siswi kelas 12 dipaksa melakukan gerakan asusila lalu direkam oleh 6 teman sekelasnya berinisal T, H, Y, N, Z dan K.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadillah Astutik, mengatakan petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung tidak menemukan adanya unsur perundangan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 4 saksi.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 4 saksi petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung tidak menemukan adanya unsur perundangan," ungkap Umi.
Umi melanjutkan, petugas menyebut video dan gerakan yang yang dilakukan MA merupakan kemauannya sendiri. "Dari video, gerakan yang yang dilakukan MA merupakan kemauannya sendiri," pungkasnya.
BACA JUGA:Video Syur Beredar, Siswi SMA di Bandar Lampung Mangaku Jadi Korban Perundungan
Selanjutnya petugas kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara Psikolog Klinis Dinas PPA Lampung Cindani, menyebut MA saat ini membutuhkan pemulihan dan pendampingan khususnya keluarga sebagai support system.
Namun, ia menyebut dari kejadian tersebut harus diselidiki dan ditelaah lebih dalam serta harus ditelurusi kondisi latar belakang korban.
"Saat ini yang bersangkutan dalam pemulihan dan perlu pendampingan keluarga," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA di Bandar Lampung diduga mendapatkan perundungan dari teman sekelas.
Dalam video yang beredar degan berdurasi 48 detik, ymemperlihatkan dugaan tindakan perundungan dilakukan di dalam kelas sekolah.
Tampak seorang siswi diduga dipaksa untuk memperagakan perilaku asusila, mirisnya adegan tersebut direkam oleh teman sekelasnya menggunakan ponsel genggam dan disebarluaskan di media sosial.
Citra Pradipta kakak kandung MA menjelaskan, dirinya baru mengetahui adiknya diduga menjadi korban perundungan pada hari Kamis (30/11/23).
Korban mengalami depresi parah karena kerap menjerit-jerit sendiri hingga dibawa ke psikiater di salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ). MA mengaku telah mendapatkan perbuatan yang tidak pantas.