Narkoba Rp 196 Miliar Diamankan, Kapolda Lampung Pastikan Bukan Jaringan Fredy Pratama

Selasa 28-11-2023,21:01 WIB
Reporter : Satrio Ongko Wijoyo
Editor : Septa Ardinata

RADARTV - Polda Lampung kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama periode bulan Oktober hingga November 2023.

Ekspose pengungkapan kasus dilaksanakan di GSG Presisi Polda Lampung, Selasa pagi 28 November 2023.

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dari 14 kasus tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 43 Kg ganja, 113 Kg sabu dan 1000 butir pil ekstasi, dengan nilai mencapai Rp 196 miliar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan kasus tindak pidana narkotika kali ini bukan merupakan dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama melainkan sindikat jaringan narkoba dari provinsi Aceh.

BACA JUGA:Musnahkan Sabu dan Ganja, BNNP Lampung Warning 298 Desa Zona Merah Narkoba

Jalur yang digunakan yaitu dari provinsi Aceh melalui pantai timur ke Sumatera Utara - Riau - Sumatera Selatan- Lampung dan akan dibawa ke Provinsi DKI Jakarta.

"Ini jaringan Aceh berbeda dari jaringan sebelumnya yakni Fredy Pratama. Yang mana kita pelajari pergeseran barang (narkoba) dan maupun orang (kurir) nya dari Pantai Timur ke Sumatera Utara, Riau baru Lampung dan dibawa ke Jakarta," ungkap Helmy Santika.

Dari ratusan kilo dan ribuan pil barang bukti yang berhasil diamankan Polda Lampung dapat menyelamatkan sebanyak 496 ribu jiwa.

"Sedangkan untuk manusia yang kita selamatkan itu sekitar 496 ribu orang kita selamatkan," jelas jenderal bintang dua ini.

BACA JUGA:8 Kali Kirim Sabu, Eks Kasat Narkoba Lamsel Terima Rp 1,2 Miliar Via Rekening IRT

30 tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Ancaman paling berat hukuman mati dan paling rendah seumur hidup," pungkasnya.(*)

 

Kategori :