RADAR TV - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan bertempat di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Pemusnahan berupa 29 juta batang Hasil Tembakau ilegal yang memiliki nilai barang sekitar Rp 36 miliar (tiga puluh enam miliar rupiah) dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sekitar Rp 25 miliar (dua puluh lima miliar rupiah).
Proses pemusnahan tembakau ilegal senilai RP 36 miliar dilaksankanan KPPBC TMP B Bandar Lampung di Lapangan KPPBC, Selasa, (28/11/2023)
Selama tahun 2023, sampai saat ini KPPBC TMP B Bandar Lampung telah melaksanakan 5 kali kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan.
BACA JUGA:Gemoy yang Mana, Ini Beda Badak Sumatera dan Badak Jawa
Dimana jumlah keseluruhan berupa 86,5 juta batang Hasil Tembakau, 16 ribu botol MMEA, dan barang hasil penindakan lainnya dengan total nilai barang sekitar Rp 106 miliar (seratus enam miliar rupiah).
Seluruh barang yang dimusnahkan berupa Hasil Tembakau ilegal tersebut merupakan hasil sinergi penindakan antara KPPBC TMP B Bandar Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI/POLRI, dan instansi terkait lainnya pada periode Februari hingga Mei 2023.
Diketahui untuk penindakan Hasil Tembakau ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Lampung.
Atas pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kemendes PDTT - DNN Sinergi Jalin Kerjasama Majukan Desa
KPPBC TMP B Bandar Lampung melalui Kepala Bea Cukai Lampung Arif menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang ikut andil mulai dari pengungkapan hingga pemusnahan/
“Kami menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas bea cukai, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI/POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Bumi Ruwa Jurai Lampung sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik” ujar Arif
Menurutnya sebagai salah satu institusi strategis di Lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas dan fungsi sebagai Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector serta Revenue Collector. Peran DJBC sebagai Community Protector yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang cukai berupa mencegah beredarnya Hasil Tembakau ilegal, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“DJBC khususnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung (KPPBC TMP B Bandar Lampung) dari tahun ke tahun senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara” jelas Arif
Dirinya berharap jika ada temuan Masyarakat di Lapangan dapat melaporkan ke kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung yang ada di Jalan Yos Sudarso – Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung atau melalui Pusat Kontak Layanan 1500225 dan Surel Beacukailampung@Customs.go.id. (*)