9. Melakukan eksploitasi dan/atau melibatkan anak untuk melakukan tindak kekerasan pada masa penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
10. Melakukan Pengucilan, Penghinaan, Intimidasi, Atau Tindakan Diskriminatif Lainnya Kepada Anak Yang Orang Tua Dan/Atau Keluarganya Berbeda Atau Diduga Berbeda Pilihan Politiknya.
11. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.(*)