Dinas PPPA Bandar Lampung : Setop Eksploitasi Anak di Pemilu

Minggu 26-11-2023,18:17 WIB
Reporter : Gadis Futhihatu Rahmah
Editor : Septa Ardinata

9. Melakukan eksploitasi dan/atau melibatkan anak untuk melakukan tindak kekerasan pada masa penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

10. Melakukan Pengucilan, Penghinaan, Intimidasi, Atau Tindakan Diskriminatif Lainnya Kepada Anak Yang Orang Tua Dan/Atau Keluarganya Berbeda Atau Diduga Berbeda Pilihan Politiknya.

11. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.(*)

Kategori :