Diketahui umur pensiun bagi pegawai BUMN yaitu umur 60 tahun, namun terdapat pengecualian terhadap beberapa jabatan dengan umur pensiun yang lebih rendah. Dibandingkan dengan umur pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pegawai administrasi, pimpinan petinggi pada umur 60 tahun dan pegawai fungsional umur 65 tahun sesuai PP Manajemen PNS Nomor 11 Tahun 2017.
5. Jaminan Hari Tua BUMN dan PNS
Pegawai BUMN menerima jaminan hari tua berbentuk pesangon tergantung keputusan direksi perusahaan, namun besaran uang pensiun yang diterima pegawai BUMN tiap bulan lebih kecil dari PNS.
Untuk PNS memperoleh jaminan hari tua ketika memasuki waktu pensiun dengan besaran lamanya masa jabatan dan pangkat. Jika sudah pensiun, PNS akan mendapatkan uang pensiun tiap bulan seperti yang tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2019. (*)