RADARTV- Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Lampung pada tahun 2023 berada diangka 69,76 atau lebih rendah dari IKP nasional yang mencapai angka 71,57. IKP Lampung turun signifikan dari tahun 2022 sekitar 9 point.
Nilai 69,79 diperoleh dari lingkungan fisik politik 71,98m lingkungan ekonomi 68,69 dan terakhir lingkungan hukum 66,46.
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam Sosialisasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023, menjelaskan IKP Lampung pada tahun 2023 berada ketiga terendah secara nasional setelah Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Yang menjadi penyebab rendahnya IKP tersebut dari variabek politik masih terjadi kekerasan terhadap jurnalistik masih tinggi. Selain itu juga terjadi intervensi terhadap kegiatan pers," ungkapnya.
Salah satu upaya Dewan Pers agar IKP di Lampung kedepannya membaik yakni dengan cara melakukan komunikasi yang nyata yakni Dewan Pers langsung turun ke Lampung bertemu dengan kepala daerah di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota kemudian dengan para pimpinan aparat penegak hukum.
"Dewan Pers langsung turun ke Lampung bertemu dengan kepala daerah di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota, Dari aspek hukum memang penegakan etika pers masih rendah juga. Kemudian mekanisme pemulihan rendah, artinya di Lampung masih dibutuhkan perhatian," imbuhnya.
Asep menambahkan, masih ada persoalan terkait perlindungan terhadap wartawan dalam melakukan kerja. Serta masih ada tindakan diluar hukum walaupun wartawan melaksanakan tugas nya berdasarkan UU Pers.