Indek Kemerdekaan Pers Peringkat 3 Terendah, Dewan Pers Turun ke Lampung

Selasa 21-11-2023,22:04 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Septa Ardinata

RADARTV- Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Lampung  pada tahun 2023 berada diangka 69,76 atau lebih rendah dari IKP nasional yang mencapai angka 71,57. IKP Lampung turun signifikan dari tahun 2022 sekitar 9 point. 

Nilai 69,79 diperoleh dari lingkungan fisik politik 71,98m lingkungan ekonomi 68,69 dan terakhir lingkungan hukum 66,46.

Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam Sosialisasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2023, menjelaskan IKP Lampung pada tahun 2023 berada ketiga terendah secara nasional setelah Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Yang menjadi penyebab rendahnya IKP tersebut dari variabek politik masih terjadi kekerasan terhadap jurnalistik masih tinggi. Selain itu juga terjadi intervensi terhadap kegiatan pers," ungkapnya.

Salah satu upaya Dewan Pers agar IKP di Lampung kedepannya membaik yakni dengan cara melakukan komunikasi yang nyata yakni Dewan Pers langsung turun ke Lampung bertemu dengan kepala daerah di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota  kemudian dengan para pimpinan aparat penegak hukum.

"Dewan Pers langsung turun ke Lampung bertemu dengan kepala daerah di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota, Dari aspek hukum memang penegakan etika pers masih rendah juga. Kemudian mekanisme pemulihan rendah, artinya di Lampung masih dibutuhkan perhatian," imbuhnya.

Asep menambahkan, masih ada persoalan terkait  perlindungan terhadap wartawan dalam melakukan kerja. Serta masih ada tindakan diluar hukum walaupun wartawan melaksanakan tugas nya berdasarkan UU Pers.

"ini terungkap ketika pihaknya melakukan survei kelapangan dan melakukan wawancara, masih ada wartawan yang mengalami kekerasan,  ancaman dan intimidasi sehingga Lampung tantangan nya masih banyak," kata Asep.

Sementara Plt Kadiskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefullah, mengatakan problematika utama kermedekaan pers khususnya di Lampung yakni tidak optimalnya pemenuhan kesejahteraan insan pers dan independensi pers kepada kelompok kepentingan yang kuat.

"Karena itu beberapa rekomendasi untuk IKP pers Lampung. Pers perlu meningkatkan keterampilan digital agar media dapat melakukan konversi. Dan memberikan sosialisasi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers hingga ketingkat kepolisian," ujar Achmad Saefullah.

Kategori :